Hak Asuh Anak (Hadhanah) Pasca Perceraian Serta Akibat Hukumnya
Abstrak
Penelitian ini mengkaji terkait problematika menyangkut hak asuh anak pasca perceraian, serta ketentuan hadhanah dalam hukum Islam dan hak asuh anak menurut peundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian tipe normatif dengan pendekatan perudang-undangan dan pendekatan konseptual. Data primer pada penelitian ini bersumber dari peraturan perundang-undangan dan data sekunder bersumber dari literatur yang relevan kemudian dikumpulkan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua permasalahan krusial menyangkut pengasuhan anak pasca perceraian yaitu, kedua orang tua baik suami ataupun isteri sama-sama menginginkan hak asuh anak sehingga terjadi perebutan hak asuh, dan sebaliknya tidak ada yang mengurus anak pasca perceraian karena orang tuanya saling lempar tanggungjawab sehingga berdampak buruk pada aspek psikologis, kesejahteraan dan pendidikan anak. Dasar hukum hadhanah terdapat pada QS al-Baqarah/2:233 bahwa anak yang belum berusia dua tahun masih manjadi tugas ibunya untuk menyusinya sedangkan ayah berkewajiban untuk menafkahi anaknya. Batas usia hadhanah yaitu ketika anak sudah mumayyiz serta mampu mengurus sendiri kebutuhan dasarnya. Adapun hak asuh anak secara yuridis diatur dalam Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pada pasal 7 ayat (1), pasal 14, pasal 26 dan pasal 33 dan Kompilasi Hukum Islam pasal 105 dan pasal 156.
